KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menginventarisasi usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR untuk komoditas emas di wilayah kerja masing-masing kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama lintas sektor guna memastikan usulan lokasi yang diajukan memiliki dasar data yang valid dan sesuai ketentuan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kapuas, Kusmiati, mengatakan inventarisasi ini menjadi tahap awal dalam menghimpun usulan lokasi WPR dari kecamatan yang dinilai memiliki potensi pertambangan rakyat.

"Kegiatan ini sebagai langkah awal menginventarisasi usulan lokasi WPR dari masing-masing kecamatan yang dinilai memiliki potensi pertambangan rakyat," kata Kusmiati di Kuala Kapuas, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, usulan WPR harus disusun secara cermat melalui koordinasi lintas sektor. Selain itu, setiap usulan perlu didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Kusmiati, Pemkab Kapuas berkomitmen mendukung pengelolaan potensi sumber daya alam yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Namun, pengelolaan tersebut tetap harus mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum.

Melalui sinergi tersebut, Pemkab Kapuas berharap diperoleh masukan dan kesepahaman dari seluruh pemangku kepentingan.

Hasil inventarisasi itu nantinya menjadi bahan penyusunan usulan lokasi WPR komoditas emas di Kabupaten Kapuas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan agar usulan yang disampaikan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran," ujar Kusmiati.

Ia menegaskan, usulan wilayah pertambangan rakyat harus disusun secara komprehensif. Penyusunan perlu memperhatikan regulasi, kondisi eksisting di lapangan, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.

Kusmiati menambahkan, rapat pembahasan tersebut menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengusulan WPR.

"Hal itulah mendasari rapat tersebut menjadi wadah koordinasi guna menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme pengusulan yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat," katanya.