TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Perkim)/ Kabupaten Barito Timur mulai menyiapkan proses verifikasi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Langkah ini dilakukan menyusul rencana pemerintah pusat mengalokasikan bantuan bagi sekitar 2,07 juta unit rumah di seluruh Indonesia pada 2027.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yerikho Y Hasayangan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa di seluruh Barito Timur untuk menyiapkan data warga yang berpotensi menjadi penerima program.

Persiapan tersebut dilakukan setelah dirinya mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri mengenai arah kebijakan program perumahan pemerintah pusat beberapa hari lalu.

"Saat ini kami mulai melakukan verifikasi data calon penerima BSPS yang dijadwalkan berlangsung hingga 11 Juli 2026. Kami berharap pemerintah desa dapat menyiapkan data rumah warga yang tidak layak huni dan berpotensi memenuhi syarat sebagai penerima BSPS," ujar Yerikho, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurutnya, data yang lengkap dan akurat akan mempercepat proses verifikasi sekaligus menjadi dasar pengusulan apabila pemerintah pusat membuka pelaksanaan program pada tahun depan.

Yerikho menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menjadikan BSPS sebagai salah satu program prioritas dalam Program 3 Juta Rumah.

Pada 2027, pemerintah mengusulkan anggaran sekitar Rp57,29 triliun untuk membiayai perbaikan sekitar 2,07 juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah di Indonesia.

"Bagi Barito Timur, ini merupakan peluang yang harus dipersiapkan sejak sekarang. Karena itu kami meminta pemerintah desa mendukung proses verifikasi dengan menyiapkan data calon penerima yang benar-benar sesuai kondisi di lapangan," katanya.

Yerikho menegaskan, proses pendataan harus dilakukan secara objektif agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Rumah yang diusulkan harus masuk kategori tidak layak huni dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Secara umum, penerima BSPS merupakan warga negara Indonesia yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki atau menguasai rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal dengan kondisi tidak layak huni, memiliki atau menguasai tanah secara sah, belum pernah menerima bantuan BSPS atau bantuan perumahan sejenis dari pemerintah, serta bersedia meningkatkan kualitas rumah secara swadaya.

Yerikho menambahkan, seluruh persyaratan teknis dan administrasi nantinya akan mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kami berharap seluruh pemerintah desa dapat memanfaatkan peluang ini dengan menyiapkan data yang akurat. Semakin baik kualitas data yang disampaikan, semakin besar peluang masyarakat Barito Timur memperoleh bantuan BSPS ketika program mulai dilaksanakan," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)