KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas mengungkap latar belakang dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia empat tahun yang diduga dilakukan oleh kakek kandungnya di Kecamatan Mantangai.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026 setelah dititipkan oleh ibu korban.

Menurut Danny, saat itu korban hanya akan dititipkan selama dua bulan. Namun hingga Juni 2026 korban belum dijemput kembali.

"Selama tinggal bersama terlapor, biaya kebutuhan hidup korban juga disebut tidak pernah dikirimkan," ungkapnya, Jumat, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap terlapor merasa terbebani karena harus mengasuh korban di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas. Terlapor bekerja sebagai buruh panen dan juga menanggung istri serta dua orang anak.

Selain persoalan ekonomi, korban yang disebut sering buang air kecil maupun buang air besar sembarangan diduga menjadi pemicu emosi terlapor. Setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik berupa mencubit, memukul menggunakan selang air dan sapu bergagang besi, menarik alat kelamin korban, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.

"Seluruh fakta tersebut merupakan hasil penyelidikan dan perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Danny.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu sapu bergagang besi berbahan stainless dan satu selang air plastik berwarna biru sebagai barang bukti. Terlapor diproses dengan sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SABRIANOOR/H)