JAKARTA –

BORNEONEWS, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang tengah mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang terjadi pada tahun 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, melalui keterangannya di Serang, Jumat, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi yang belakangan beredar luas di media sosial.

Maruli menuturkan, peristiwa nahas itu diduga terjadi saat korban dititipkan kepada kerabat ibunya yang berinisial SA. Saat itu, ibunda korban harus berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai pekerja migran.

"Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya," kata Maruli.

Ia mengungkapkan, informasi kejadian tersebut sebenarnya sempat dilaporkan ke Polsek Tirtayasa. Namun, pihak keluarga saat itu belum bisa membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi karena masih mengurus hasil visum, sehingga pelaporan baru sebatas penyampaian informasi.

Merespons kendala tersebut, Polda Banten melalui Polres Serang langsung bergerak cepat memfasilitasi dan memberikan pendampingan penuh kepada pihak keluarga untuk menempuh proses hukum.

"Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini," tegasnya.

Di tempat yang sama, kakak korban, Bunga Anggraeni, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah merespons keluhannya dengan sigap dan memberikan pendampingan hukum.

"Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," tutur Bunga.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, ia menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait kejadian tersebut untuk segera melapor ke Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten.

ANTARA