BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui permohonan penyelesaian perkara dari Kejaksaan Negeri Seruyan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Persetujuan ini diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual, Sabtu 4 Juli 2026
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih. Ekspose dipimpin oleh Direktur A pada JAMPIDUM Hari Wibowo, serta diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan beserta jajaran.
Dalam sidang ekspose tersebut, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan melalui MKR terhadap tersangka berinisial "A".
"Tersangka disangka melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo
Lanjutnya Keputusan dari JAMPIDUM ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Mekanisme ini tetap memperhatikan secara seimbang kepentingan korban, pelaku tindak pidana, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/H)









