BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tujuh perkara tindak pidana narkotika.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, dinas kesehatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 7 laporan polisi dengan total 93 bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 30,32 gram bruto.
Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Seruyan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengeluarkan barang bukti dari kemasan yang telah disegel, kemudian dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.
Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sruyan, “ katanya, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurutnya tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat
Kapolres Seruyan, turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat diungkap.
"Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Seruyan untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, “ tandasnya (FAHRUL/R)









