BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kerja cepat dan sinergi antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan dan Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial RF atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kabupaten Seruyan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 saat RF mendatangi rumah korban berinisial KI di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuala Pembuang I.
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam dengan alasan hendak mengunjungi orang tuanya di wilayah Kereng Pangi.
Pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu tiga hari. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya korban untuk menghubungi RF juga tidak membuahkan hasil.
Merasa menjadi korban penggelapan, KI kemudian mendatangi rumah keluarga pelaku di Jalan Raya Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir.
Namun pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan RF sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Seruyan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menghimpun keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk bahwa RF berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur.
Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Perumahan Wahana Citra, Jalan Al Hidayah, Sampit yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
RF berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Seruyan melalui Kasie Humas Aipda Ronny menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Polres Seruyan dan Polres Kotawaringin Timur sehingga kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu relatif singkat.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antarjajaran kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat, profesional, dan tuntas. (FAHRUL/R)









