BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan studi banding ke DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari upaya memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepramukaan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari regulasi serta implementasi kebijakan kepramukaan yang telah diterapkan di kedua daerah.
Hasilnya akan menjadi referensi dalam menyempurnakan substansi Raperda yang tengah dibahas DPRD Kota Palangka Raya.
"Studi banding ini kami lakukan agar Raperda Kepramukaan yang disusun memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pembinaan generasi muda," kata Khemal, Sabtu 4 Juli 2026.
Raperda Kepramukaan dirancang sebagai payung hukum yang memberikan kepastian terhadap pelaksanaan program Gerakan Pramuka di daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih optimal, baik dalam bentuk kebijakan, fasilitas, maupun pendanaan.
Khemal menilai keberadaan perda ini juga menjadi salah satu upaya membentuk karakter generasi muda sekaligus menjadi benteng untuk mencegah berbagai persoalan sosial, seperti kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
"Hasil pembahasan Raperda Kepramukaan dapat segera rampung sehingga Kota Palangka Raya memiliki regulasi yang mampu memperkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan karakter, kepemimpinan, dan semangat kebangsaan bagi generasi muda," tutupnya. (MARINI/R)









