BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat kerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran sekaligus mencegah penempatan tenaga kerja secara nonprosedural atau ilegal.
"Saya menyambut baik komitmen BP2MI Banjarbaru dalam mendukung pemerintah daerah untuk mencegah penempatan pekerja migran secara nonprosedural, sekaligus memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan pemenuhan hak-haknya," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Sabtu, 4 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan usai melaksanakan audiensi dengan Kepala BP2MI Banjarbaru bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Rusnah serta Staf Ahli Bupati Rafiq Riswandi.
Irawati mengatakan, pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BP2MI dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi calon pekerja migran maupun pekerja migran asal Kotim.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan pada tiga aspek utama, yakni memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta hak-haknya selama bekerja di luar negeri.
Pemerintah juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri agar lebih aman dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Peningkatan pemahaman masyarakat sangat penting agar mereka tidak mudah tergiur tawaran kerja melalui jalur ilegal yang berisiko merugikan," ujarnya.
Pemkab Kotim juga berkomitmen menekan praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural melalui penguatan pengawasan dan kolaborasi dengan BP2MI.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, sehingga terhindar dari praktik perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja.
Irawati berharap kolaborasi antara Pemkab Kotim dan BP2MI Banjarbaru dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan bagi warga yang memilih bekerja di luar negeri melalui prosedur yang sah. (DEWI PATMALASARI/R)









