BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan dibantu Unit Resmob Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial U (33) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kabupaten Kapuas.
Dalam rilis kasus, Sabtu, 4 Juli 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan terduga pelaku diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan H.M. Rifadin, depan pintu masuk Stadion Palaran, Kelurahan Taniaman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pelaku berhasil diamankan di Kota Samarinda oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu Unit Resmob Polsek Selat dan Unit Resmob Polresta Samarinda," kata AKP Danny.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam perkara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 warna putih bernomor polisi KH 2582 UE atas nama Suriansyah, satu kaus lengan panjang warna kuning merek MBN, dan satu celana pendek warna abu-abu.
"Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan," ujar AKP Danny.»
Penyidik Satreskrim Polres Kapuas masih melengkapi proses penyidikan untuk penanganan perkara tersebut. (SABRIANOOR/R)









