KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas mengungkap modus yang digunakan seorang pria berinisial U (33) dalam dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku mendatangi korban, Nurhidayat (20), dengan maksud mencari pekerjaan.

"Pelaku datang untuk mencari pekerjaan, kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik korban dengan alasan ingin membeli rokok. Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali lagi," kata AKP Danny, Sabtu, 4 Juli 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta dan kasus tersebut kemudian ditangani hingga pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Danny.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (SABRIANOOR/R)