BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung, dibantu Unit Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu, menangkap seorang pria berinisial M (19) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Wijaya Kesuma XII, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari pihak keluarga korban yang diterima Polsek Kapuas Murung.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung, dengan dukungan Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu, berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Samarinda,” kata Danny, Sabtu, 4 Juli 2026.
Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER).
Kepolisian mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/R)









