JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026. Salah satu perubahan utama terdapat pada persyaratan kemampuan bahasa Inggris.

Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Risqi Sita Novanti, mengatakan penyederhanaan syarat tersebut dilakukan untuk memperluas kesempatan masyarakat mengikuti seleksi beasiswa. Kebijakan ini terutama menyasar calon pendaftar yang sebelumnya terkendala pemenuhan dokumen sertifikat bahasa Inggris.

"Yang berbeda dari seleksi beasiswa LPDP di tahap yang kedua ini, syaratnya dimudahkan. Khususnya dari persyaratan bahasa Inggris," kata Risqi dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pada seleksi sebelumnya peserta dengan tujuan perguruan tinggi dalam negeri tetap diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dari lembaga tertentu. Namun, pada seleksi tahap II 2026, LPDP memperluas jenis sertifikat yang dapat digunakan.

Menurut Risqi, saat ini terdapat 35 sertifikat bahasa Inggris dari universitas atau perguruan tinggi dalam negeri yang turut diakui dalam proses pendaftaran Beasiswa LPDP.

"Kalau dulu yang bahasa Inggris itu dalam negeri pun harus menyampaikan sertifikat bahasa Inggris. Sekarang ada 35 sertifikat bahasa Inggris dari universitas perguruan tinggi dalam negeri yang diakui juga," ujarnya.

Kemudahan lainnya diberikan kepada pendaftar yang sudah memiliki Letter of Acceptance atau LoA unconditional dari perguruan tinggi tujuan. Mereka tidak lagi diwajibkan mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris, baik untuk kampus dalam negeri maupun luar negeri.

"Bagi pemegang letter of acceptance dari universitas yang unconditional, itu tidak perlu lagi menyampaikan syarat bahasa Inggris. Baik untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri," jelasnya.

Meski ada penyederhanaan syarat administrasi, Risqi menegaskan tahapan seleksi Beasiswa LPDP tetap berjalan seperti sebelumnya. Peserta tetap harus mengikuti seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi.

Pemerintah berharap pelonggaran persyaratan ini dapat membuka akses lebih luas bagi calon pendaftar berkualitas dari berbagai daerah. Dengan begitu, hambatan administratif tidak lagi menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan melalui Beasiswa LPDP.

Risqi juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lengkap agar mengakses kanal resmi LPDP. Informasi mengenai jadwal, persyaratan, panduan pendaftaran, serta ketentuan seleksi dapat diperoleh melalui kanal resmi maupun petugas LPDP.

ANTARA