JAKARTA –

BORNEONEWS, Semarang – Pengadilan Negeri Semarang tetap mengizinkan pendukung Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, aksi tersebut harus berlangsung tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan ketentuan itu telah disepakati dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi, pihak pengadilan, dan kepolisian pada Jumat, 3 Juli 2026.

"Sudah ada pertemuan antara perwakilan peserta aksi dengan PN Semarang dan kepolisian, disepakati tetap diizinkan menggelar aksi asal tidak mengganggu persidangan," kata Hadi di Semarang, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Hadi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo pada Senin, 6 Juli 2026 tetap dijadwalkan berlangsung secara luring.

Ia menegaskan, peserta aksi tetap diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi di depan pengadilan. Namun, penggunaan pengeras suara harus dibatasi agar tidak mengganggu proses persidangan.

"Di Pengadilan Tipikor tidak hanya ada sidang Pak Sudewo, tetapi juga perkara-perkara lain," ujarnya.

Hadi menyebut pengadilan akan mengevaluasi mekanisme persidangan apabila situasi kembali tidak kondusif saat aksi berlangsung. Evaluasi itu dapat mencakup perubahan teknis pelaksanaan sidang.

"Jika kembali tidak kondusif, dimungkinkan sidang dilaksanakan secara daring karena mekanismenya sudah memungkinkan," katanya.

Sudewo saat ini diadili dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak eksepsi Sudewo. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Usai pembacaan putusan sela pada 28 Juni 2026, aksi pendukung Sudewo di depan pengadilan sempat berujung ricuh. Proses evakuasi oleh kepolisian saat itu berlangsung sekitar 1,5 jam.

ANTARA