BORNEONEWS, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.
Dua saksi berinisial ZA dan AH itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut telah disampaikan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat, 3 Juli 2026.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujarnya di Gowa, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurut Husniah, keterangan yang disampaikan dua saksi tersebut dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai kesaksian itu telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Husniah juga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim Polri. Namun, ia belum membeberkan secara rinci bukti apa saja yang disampaikan dalam laporan tersebut.
"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.
Ia menegaskan langkah hukum itu dilakukan untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan polemik tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, ZA yang dikonfirmasi terpisah menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh Husniah. Ia juga mengaku siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA menyebut dirinya hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan.
ZA juga membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video yang dibahas dalam sidang tersebut adalah Bupati Gowa.
Adapun AH yang juga dilaporkan dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
ANTARA









