BORNEONEWS, Palangka Raya – Kabar membanggakan hadir dari Kota Palangka Raya. Empat kekayaan budaya asli daerah berhasil mendapatkan pengakuan nasional dan secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026.
Penetapan ini menjadi bukti nyata kekayaan dan keunikan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
Empat karya budaya yang kini tercatat secara resmi adalah Batang Haring, Lilis Lamiang, Kinyah Mandau, dan Lawang Sakepeng.
Keempat unsur budaya ini merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas, kearifan lokal, dan tradisi yang telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Kalimantan Tengah secara turun-temurun.
Penetapan resmi tersebut dilakukan melalui sidang penetapan yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 3 Juli 2026. Keputusan ini menjadi hasil dari upaya panjang, pengkajian mendalam, serta pembuktian nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam masing-masing karya budaya yang diusulkan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris, membenarkan kabar gembira tersebut.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi pencapaian luar biasa ini sebagai wujud apresiasi negara terhadap warisan leluhur masyarakat Palangka Raya," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Pengakuan nasional ini tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh warga Kota Palangka Raya.
Selain itu, status ini juga menempatkan tanggung jawab bersama yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga, melestarikan, dan mewariskan budaya tersebut kepada generasi mendatang.
"Dengan ditetapkannya empat karya budaya ini, diharapkan kekayaan budaya Palangka Raya semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat daerah dan nasional, namun juga dapat mendunia serta menjadi daya tarik yang mampu memperkuat jati diri bangsa dan mendukung kemajuan pariwisata daerah," pungkasnya. (PATHUR/J)









