PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Senin, 6 Juli 2026.

Ahmad Jayadikarta menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan hasil evaluasi.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset daerah yang memerlukan penataan, termasuk kelengkapan administrasi dan dokumen pendukungnya.

"Perubahan Perda ini dilakukan untuk penataan aset, penyempurnaan administrasi aset, serta dokumen-dokumennya. Ini penting agar pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih tertib," ujar Jayadikarta. 

Ia mencontohkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah barang berstatus pinjam pakai, termasuk aset yang digunakan antarperangkat daerah maupun antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

"Misalnya barang pinjam pakai yang sebelumnya merupakan aset DPRD kemudian digunakan pemerintah daerah. Hal-hal seperti ini harus ditata dengan baik agar status asetnya jelas," katanya.

Jayadikarta mengungkapkan, penataan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masih adanya pengelolaan aset yang belum tertata secara optimal.

"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK, masih ditemukan beberapa aset yang belum tertata dengan baik. Karena itu dilakukan penyempurnaan melalui perubahan perda ini," jelasnya.

Selain membahas perubahan Perda pengelolaan barang milik daerah, rapat paripurna juga membahas dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Pemerintah daerah, kata dia, menyambut baik usulan tersebut dan siap mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD.

"Pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik dua Raperda inisiatif DPRD. Selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya dapat ditetapkan," pungkasnya. (RETHA/y)