PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya menyatakan menerima dan mendukung pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang. Menurutnya, kedua raperda tersebut dapat diterima dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dua rancangan peraturan daerah tersebut dengan catatan untuk dibahas di tingkat lebih lanjut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bennie, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi kedua raperda. Melalui proses tersebut, seluruh fraksi bersama pemerintah daerah dapat memberikan masukan demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bennie berharap pembahasannya mampu memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Sementara Raperda tentang Kepramukaan diharapkan menjadi dasar hukum yang mendukung pembinaan karakter generasi muda di Kota Palangka Raya.

"Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen mengawal pembahasan kedua raperda ini secara objektif dan konstruktif agar menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dengan diterimanya pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, pembahasan kedua raperda tersebut akan berlanjut sesuai tahapan yang diatur dalam tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (MARINI/Y)