KUALA KAPUAS –

BORNWONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin, 6 Juli 2026. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda tersebut.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan persetujuan itu menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

"Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Wiyatno.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebagai puncak agenda rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah. (SABRIANOOR/H)