SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan (SK) bersama oleh Bupati Kotim Halikinnor dan Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah dalam rapat paripurna, Senin, 6 Juli 2026.

"Segala catatan, evaluasi, dan rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD selama proses pembahasan pada rapat gabungan sebelumnya, menjadi catatan penting bagi kami. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki kelemahan, meningkatkan kinerja pelayanan publik, dan mengoptimalkan penyerapan serta pengelolaan anggaran di masa yang akan datang agar benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," kata Halikinnor, Senin, 6 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim terkait persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.

Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, termasuk fraksi-fraksi serta komisi-komisi DPRD, atas kerja sama yang telah terjalin selama pembahasan raperda.

"Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD. Berkat kerja keras, sinergi, dan masukan-masukan yang luar biasa selama masa pembahasan, Raperda ini akhirnya dapat disetujui," ujarnya.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kita setujui bersama hari ini merupakan siklus akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Ini adalah wujud nyata transparansi, akuntabilitas, dan komitmen kita bersama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang telah disepakati, realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 2.060.424.088.701,31 atau 92,76 persen dari target Rp. 2.221.265.767.000,00. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 2.126.778.106.438,74 atau 89,16 persen dari target Rp. 2.385.294.593.700,00.

Untuk pembiayaan daerah netto, realisasinya mencapai Rp 237.748.300.623,78 atau 100,01 persen dari target Rp. 237.730.651.371,78. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) daerah terealisasi sebesar Rp. 171.394.282.886,35 atau 232,55 persen dari target Rp. 73.701.824.671,78.

Halikinnor menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, tahapan berikutnya adalah menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami berharap dukungan dan kerja sama yang harmonis ini dapat terus terjalin dengan baik dalam mengawal pembangunan daerah ke depan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)