BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Seruyan Raya, Zainal Arifin, menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam mengawal arah pembangunan desa sekaligus menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota BPD Desa Tabiku dilaksanakan berdasarkan pendelegasian tugas dari Bupati Seruyan kepada Camat Seruyan Raya.
Dalam sambutannya, Zainal Arifin mengatakan keberadaan BPD menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui tugas dan fungsinya, BPD diharapkan mampu memastikan setiap program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Fungsi BPD sangat strategis dalam menjaga arah pembangunan di desa. BPD menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan menampung saran dan pendapat warga, kemudian bersama kepala desa merumuskannya menjadi kebijakan pembangunan desa," ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Ia juga mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta terus menjalin sinergi dengan pemerintah desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyalur aspirasi masyarakat, Zainal Arifin menekankan pentingnya keterlibatan aktif anggota BPD dalam menjaga lingkungan sosial, khususnya dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, anggota BPD diharapkan dapat menjadi pelopor sekaligus duta antinarkoba di tengah masyarakat. Peran tersebut dinilai penting karena penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
"Anggota BPD diharapkan aktif di lingkungannya dalam upaya mencegah penyebaran narkoba. Jadilah duta antinarkoba di lingkungan masing-masing, karena menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi penerus dari bahaya laten narkoba," tegasnya. (FAHRUL/H)









