BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Koordinator PT Telkomsel wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Agus menyebut, tidak hanya Mobil Grapari (Mogi) milik telkomsel yang menyalahi Perda tentang Ketertiban Umum. Namun para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sana juga sama melanggar perda itu.

"Sama seperti PKL yang lain, yang pasti itu melanggar perda yg ada," katanya, Minggu (8/1/2017).

Dia tak menampik jika Mogi sering berjualan di Jalan Sutan Sahrir Pangkalan Bun dan melanggat aturan.

"Kami memang belum ada izin juga dari Satpol PP," ucapnya.

Ia menjelaskan, petugas Mogi sendiri yang bandel berjualan di jalan protokol. Bahkan menurut Bambang Agus, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan petugas Mogi.

"Karena kalau dari saya pribadi dan manajemen Telkomsel sudah menyarankan untuk hati-hati. Dan tidak ada arahan dari kami untuk stand by. Jadi itu tanggung jawab dari personal Mogi," jelasnya.

Ke depan, jika Mogi itu tetap melanggar Perda, ia selaku koordinator tak akan bertanggungjawab.

"Tim Mogi sendiri yang akan bertanggungjawab. Jadi kalau ada sesuatu atau diangkut Satpol PP, mereka berdua yg bertanggungjawab," ucapnya. (CECEP HERDI/B-11)