PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Bun menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan dan masyarakat, atas pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut disampaikan Manager PLN ULP Pangkalan Bun, Agung Darmawan, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kotawaringin Barat, Selasa, 7 Juli 2026.

Agung menjelaskan, pemadaman bergilir terjadi akibat gangguan pada pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) dalam sistem interkoneksi Kalimantan, sehingga berdampak terhadap pasokan listrik di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kami dari PLN ULP Pangkalan Bun menyampaikan permohonan maaf, atas ketidaknyamanan yang terjadi, akibat dampak gangguan pada pembangkit di sistem interkoneksi Kalimantan, sehingga sebagian besar masyarakat maupun pelanggan PLN di Kotawaringin Barat mengalami dampak pemadaman," ujarnya.

Ia mengatakan proses pemulihan sistem terus dilakukan secara bertahap. PLN menargetkan kondisi kelistrikan dapat kembali normal sepenuhnya paling lambat pada akhir September 2026.

"Estimasi penormalan maksimal pada akhir September 2026," katanya.

Meski demikian, Agung menyebut kondisi pasokan listrik pada awal pekan ini telah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya.

"Pada awal pekan ini kita sudah mengalami pemulihan yang cukup signifikan. Sehingga durasi padam maupun jumlah masyarakat yang mengalami pemadaman juga sudah turun," jelasnya.

PLN juga kembali meminta maaf kepada seluruh pelanggan, atas terganggunya aktivitas masyarakat akibat pemadaman bergilir tersebut.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat dan pelanggan, sehingga aktivitasnya menjadi terbatas akibat dampak pemadaman ini," ucap Agung.

Terkait jadwal pemadaman bergilir, Agung menegaskan bahwa PLN ULP Pangkalan Bun, tidak menentukan wilayah maupun waktu pemadaman. Pengaturan dilakukan oleh pusat pengatur beban sesuai kondisi sistem kelistrikan.

"Jadwal pemadaman itu mengikuti kebutuhan pengaturan beban karena gangguan berada di sisi pembangkitan. Untuk penentuan lokasi maupun jadwal pemadaman dilakukan oleh area pengaturan beban di Banjarbaru, bukan oleh PLN Pangkalan Bun," terangnya.

Mengenai kompensasi bagi pelanggan, Agung memastikan mekanismenya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Berkaitan dengan kompensasi sudah ada Peraturan ESDM. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila secara deklarasi tingkat mutu pelayanan terlewati, maka pelanggan akan mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (DANANG/j)