BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap sekaligus menindak dua kasus peredaran narkotika di lokasi yang berbeda pada Senin 6 malam, Juli 2026.
Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dua kawasan berbeda.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua pria berinisial FA (39) dan M (38) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Selain para pelaku, petugas juga menyita total 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 6,51 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan G. Obos sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan FA di halaman salah satu minimarket, setelah sebelumnya mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di lokasi tersebut.
“Penangkapan pertama kami lakukan sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA di halaman salah satu minimarket yang berada pada kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Yonika, Selasa 7 Juli 2026.
Pemeriksaan pada tubuh dan barang bawaan FA menemukan 10 paket sabu siap edar seberat kotor 4,44 gram, berikut satu unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp 950.000.
Tak lama kemudian, operasi kedua dilakukan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 20.30 WIB, mengamankan tersangka M di salah satu kompleks perumahan.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berisi enam paket sabu, namun gagal dan tetap diamankan polisi, bersama satu ponsel serta uang tunai Rp 200.000.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Kami terus bergerak maksimal memberantas narkoba agar Palangka Raya terwujud sebagai kota BERSINAR – Bersih dari Narkoba,” tegas Yonika. (PATHUR/J)









