PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,07 miliar sebagian besar telah memiliki peruntukan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo saat memberikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

"Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,07 miliar, sebagian besar dana tersebut telah memiliki peruntukan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin, 6 Juli 2026.

Edy Pratowo berjanji, kewajiban atas sejumlah kegiatan yang masih tertunda akan diselesaikan pada Tahun Anggaran 2026.

Selain menjelaskan SiLPA, Edy menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat ketahanan fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ditunjang dengan, digitalisasi sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, efisiensi belanja, serta penyusunan perencanaan pendapatan yang lebih akurat dan realistis.

Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi pendukung DPRD yang menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (HERMAWAN DP/j)