BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Tahun Anggaran 2025 akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan penggunaan sementara dana tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah.
Perangkat daerah tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
"Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan," kata Suyuti seperti dikutip borneonews pada Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Suyuti, pada prinsipnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun kondisi tersebut ditempuh untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang harus segera diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025. (HERMAWAN DP/j)
Pemprov Kalteng Bakal Ganti Dana DBH-DR
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







