PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Tahun Anggaran 2025 akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan penggunaan sementara dana tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah.

Perangkat daerah tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

"Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan," kata Suyuti seperti dikutip borneonews pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Suyuti, pada prinsipnya Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun kondisi tersebut ditempuh untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang harus segera diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025. (HERMAWAN DP/j)