TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan momen saat korban yang baru berusia 13 tahun meminta bantuan untuk diantarkan pulang ke kampung halamannya.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini terancam hukuman berat atas perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak,” jelas Eko, Selasa, 7 Juli 2026.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Bundaran Tugu Gunung Perak, meminta tolong kepada tersangka LGR untuk diantarkan pulang ke Kecamatan Awang. 

Tersangka yang sudah dikenal korban menyetujui hal tersebut dan memboncengnya melewati Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang.

Namun, di tengah jalan—tepatnya di Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa—LGR memutar balik kendaraan dan berhenti di dekat pondok sepi dengan dalih ingin buang air kecil. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Meski sempat ditarik paksa, korban dengan berani melakukan perlawanan dan melarikan diri. Pelaku sempat mengejarnya kembali ke pondok, namun korban tidak menyerah. Setelah dipaksa berpakaian kembali, korban memanfaatkan kelengahan pelaku dan berhasil kabur ke arah Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan warga.

Korban bersama keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Barito Timur. Dalam penyelidikan ini, polisi turut dibantu saksi kunci, Tri Sogeng Setio (42), seorang PNS asal Desa Biwan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kaos kuning, rok hitam, dan celana dalam abu-abu milik korban. 

Saat ini, LGR telah mendekam di sel tahanan demi  mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)