BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit menyeret seorang buruh harian lepas ke meja hijau. Terdakwa, Deni Pebrianto alias Deni bin Slamet Naryudi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas dugaan membawa puluhan janjang sawit milik majikannya tanpa izin untuk dijual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janter Aprilian Munthe dalam surat dakwaannya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kebun kelapa sawit milik Hotdi Sitorus di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Dalam perkara ini, Deni didakwa bersama Ahmad Mei Saputra yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.
Jaksa menerangkan, terdakwa telah bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan tersebut selama sekitar satu tahun enam bulan dengan sistem upah Rp235 ribu per ton hasil panen. Saat itu terdakwa mendapat tugas memanen buah sawit seperti biasanya.
"Berawal saat terdakwa mendapat perintah dari saksi Hotdi Sitorus untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun miliknya," ujar JPU Janter Aprilian Munthe saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Usai memanen pada 14 April 2026, terdakwa diduga tidak mengangkut seluruh hasil panen ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Sebagian buah sawit disebut sengaja disembunyikan di bawah pohon dengan tujuan diambil kembali pada hari berikutnya tanpa sepengetahuan pemilik kebun.
Keesokan harinya, terdakwa diduga meminta bantuan Ahmad Mei Saputra untuk mengangkut buah sawit menggunakan mobil Suzuki Grand Carry. Aksi tersebut kemudian diketahui saksi Dowin yang merasa curiga melihat kendaraan masuk ke area kebun. Kecurigaan itu dilaporkan kepada pemilik kebun disertai foto kendaraan yang berada di lokasi.
Mendapat informasi tersebut, pemilik kebun bersama aparat kepolisian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 48 janjang kelapa sawit dengan berat sekitar 676 kilogram yang diduga hendak dibawa tanpa hak, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik kebun sebesar Rp2.316.965. (NATALIA KRISTIN/j)









