NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika, Adi Purnowo Anak dengan pidana penjara selama enam tahun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jovanka Aini Azhar setelah menilai seluruh unsur dakwaan telah terbukti di persidangan.

JPU menyampaikan terdakwa terbukti tanpa hak melakukan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Purnowo Anak dari Morsek dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti," kata Jovanka Aini Azhar saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sabu yang dimiliki terdakwa bukan untuk digunakan sendiri, melainkan telah dipaketkan kembali dalam ukuran kecil untuk diperjualbelikan. Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1,6 juta.

Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di rumah terdakwa di Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, pada 17 Januari 2026. Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar dengan berat bersih keseluruhan 1,46 gram, beserta uang tunai Rp800 ribu, alat pengemasan, tas, dan sebuah telepon genggam.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Rancab yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil menggunakan potongan sedotan sebelum dijual kepada sejumlah pembeli dengan harga Rp200 ribu per paket.

Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine yang tergolong narkotika golongan I. Perkara ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba telah menjangkau wilayah pedesaan di Kabupaten Lamandau sehingga membutuhkan kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahannya. (NATALIA KRISTIN/J)