BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dugaan pencurian puluhan janjang buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua mengantarkan Koswara alias Engkos bin Iwan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fauzi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Jaksa mengungkapkan peristiwa itu terjadi di areal Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 02.15 WIB. Terdakwa diduga memanen buah kelapa sawit tanpa izin dengan maksud untuk menguasainya.
"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terdakwa mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yaitu milik Koperasi Karya Jaya Dua," ujar JPU Ahmad Fauzi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut telah dipersiapkan sejak malam sebelumnya. Terdakwa disebut berjalan kaki menuju lokasi perkebunan sambil membawa egrek dan senter kepala untuk memanen buah sawit. Setelah terkumpul, buah sawit kemudian diangkut menggunakan sepeda motor secara bertahap karena kapasitas kendaraan tidak mampu membawa seluruh hasil panen sekaligus.
Perbuatan terdakwa diketahui setelah seorang saksi yang melintas usai memancing melihat aktivitas mencurigakan di areal kebun. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pengurus koperasi dan aparat kepolisian yang langsung mendatangi lokasi.
Saat petugas tiba, terdakwa disebut masih memindahkan buah sawit ke keranjang sepeda motor sehingga langsung diamankan. Dari lokasi, petugas menemukan 41 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 740 kilogram. Sebanyak 13 janjang telah dimuat di sepeda motor, sedangkan sisanya masih berada di dalam kebun.
Akibat kejadian tersebut, Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian sekitar Rp2.516.000. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (NATALIA KRISTIN/J)









