PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kosasih, menghadiri kegiatan ekspose perkara Kejaksaan Negeri Seruyan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini berkaitan dengan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAMPIDUM), Hari Wibowo. Turut hadir dalam pertemuan daring tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan beserta seluruh jajaran pimpinan dan penyidik di lingkungan kerjanya.

Dalam proses ekspose yang telah dilaksanakan, pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan persetujuan terhadap permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

"Persetujuan ini ditujukan bagi tersangka berinisial "PP" yang disangka melanggar Pasal 591 Huruf A KUHP mengenai Tindak Pidana Penadahan," kata Kajati Kalteng, Rabu, 8 Juli 2026.

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, maka proses penuntutan dapat dihentikan dan diselesaikan melalui pendekatan keadilan yang berfokus pada pemulihan keseimbangan.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya kaku pada aturan, namun juga berorientasi pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Penerapan mekanisme ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta menjaga keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat.

Segala proses penyelesaian juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan Keadilan Restoratif ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih bijak, menciptakan dampak pemulihan bagi korban, mendorong tanggung jawab sosial pelaku.

"Serta menjaga hubungan baik dan kerukunan antarwarga di wilayah Kabupaten Seruyan pada khususnya," pungkasnya. (PATHUR/j)