BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan mineral zircon dan turunannya digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Rabu 8 Juli 2026.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal proses hukum dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Palangka Raya.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Aspidsus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan, serta jajaran dari Kejari Palangka Raya yang diwakili Yunardi.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mengajukan usulan agar enam berkas perkara yang ada diperiksa menjadi satu kesatuan demi efisiensi proses persidangan.
Usulan ini sejalan dengan permohonan yang disampaikan oleh JPU, yang menilai penggabungan perkara dapat dilakukan karena kesamaan saksi yang diajukan. Penasihat hukum tersangka pun menyetujui penggabungan pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, majelis hakim memutuskan belum dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan praperadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut belum selesai dan masih akan berlangsung hingga tanggal 22 Juli 2026.
"Menanggapi hal tersebut kami majelis hakim secara resmi menunda pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026," ungkap Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand.
Penundaan ini dilakukan guna menunggu hasil akhir dari proses praperadilan yang sedang berjalan saat ini.
Ketua Majelis Hakim menegaskan, apabila terdapat perkembangan baru atau masuknya hal-hal baru terkait proses praperadilan sebelum jadwal sidang selanjutnya, maka majelis akan segera mengambil sikap dan keputusan yang diperlukan demi keadilan dan kepastian hukum. (PATHUR/j)









