PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan mineral zircon dan turunannya resmi ditunda hingga 23 Juli 2026.

Keputusan ini diambil menyusul masih berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan oleh terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menanggapi keputusan majelis hakim ini, Penasihat Hukum Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025 FC, Windu Sukmono, menyampaikan pihaknya menghormati sepenuhnya penundaan yang telah diputuskan.

Ia menegaskan tim pembela sepakat dengan langkah yang diambil di persidangan pada Rabu 8 Juli 2026 tersebut.

“Pada intinya kami dari tim kuasa hukum sepakat dengan adanya penundaan sidang ini,” ujar Windu Sukmono.

Penundaan ini dilakukan karena proses praperadilan yang diajukan oleh pihak lain dalam perkara ini belum selesai diperiksa dan diputuskan.

Lebih lanjut, Windu mengungkapkan rencana pihaknya untuk sidang yang akan datang. Tim kuasa hukum bertekad mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Alasan yang diajukan menyangkut kondisi keluarga yang membutuhkan kehadiran sosok ayah secara langsung.

Hal ini dikarenakan anak kedua dari terdakwa merupakan anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perhatian dan pendampingan penuh dari kedua orang tuanya, baik dalam proses perawatan, pengobatan, maupun pemulihan kesehatannya.

Kondisi psikologis anak tersebut juga terganggu karena terus bertanya-tanya keberadaan ayahnya.

“Intinya pada sidang berikutnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan ini kepada majelis hakim,” tegas Windu Sukmono. (PATHUR/j)