BORNEONEWS, Palangka Raya – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zircon dan turunannya resmi ditunda hingga 23 Juli 2026 mendatang. Keputusan ini diambil karena masih berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan oleh beberapa terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut .
Terkait penundaan ini, Kuasa Hukum VC, Jefriko Seran, menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Meski demikian, ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat agar kliennya segera mendapatkan kepastian hukum yang adil.
“Namun kami berharap perkara ini bisa cepat disidangkan agar klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum,” ujar Jefriko Seran, Rabu, 8 Juli 2026.
Pihak penasihat hukum berencana mengajukan pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah. Langkah ini didasari kondisi kesehatan VC yang membutuhkan penanganan medis secara intensif dan berkelanjutan.
“Klien kami ini kan sebelum ditangkap pun sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan mengalami penyumbatan,” jelasnya.
Kondisi kesehatan tersebut memburuk saat dalam tahanan, hingga sempat harus dibawa ke Siloam Hospitals Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis segera .
Dokter menganjurkan VC untuk menjalani pengobatan rutin dan disarankan pemasangan ring jantung.
"Oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum VC memohon agar kliennya diizinkan berobat jalan dan menjalani sisa masa penahanan di rumah demi keselamatan nyawanya," pungkasnya. (PATHUR/J)









