PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengalami kenaikan pada penetapan Periode II Juni 2026.

Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi menetapkan harga tertinggi sebesar Rp 3.609,44 per kilogram untuk pekebun mitra plasma dengan umur tanaman 10 hingga 20 tahun.

Harga ini berlaku untuk rentang waktu 16 hingga 30 Juni 2026 dan diputuskan dalam rapat yang digelar Selasa 7 Juli 2026.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, menjelaskan penetapan harga ini menjadi acuan resmi bagi seluruh perusahaan perkebunan dalam membeli hasil panen pekebun, baik mitra plasma maupun swadaya.

“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026

Penetapan nilai harga didasarkan pada pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta penerapan faktor K sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada periode ini, rata-rata harga CPO lokal naik menjadi Rp 15.079,60 per kilogram atau meningkat Rp 215,54 dibanding periode sebelumnya. Sebaliknya, harga inti sawit turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram, sementara nilai Faktor K tetap di angka 91,45 persen.

Selain kenaikan pada kategori tanaman produktif utama, penyesuaian harga juga diberlakukan untuk berbagai rentang usia tanaman dan komposisi kualitas buah bagi pekebun swadaya.

Harga TBS pekebun swadaya dengan komposisi 100 persen Tenera ditetapkan sebesar Rp 3.304,66 per kilogram, juga mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Seluruh ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023.

Rizky menegaskan pentingnya kelengkapan dan ketepatan data dari perusahaan agar harga yang ditetapkan akurat dan adil. Dari data yang masuk, tercatat 84 perusahaan telah melapor lengkap, namun masih terdapat 42 perusahaan yang belum menyampaikan data.

“Perusahaan diminta meningkatkan ketepatan waktu penyampaian data setiap bulan,” tegasnya. Pihak yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, rapat penetapan harga TBS untuk Periode I Juli 2026 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Seluruh pelaku usaha diharapkan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi kepastian harga dan kesejahteraan petani sawit di Bumi Tambun Bungai," pungkasnya. (PATHUR/Y)