BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mulai 2017, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, akan memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang).

Dengan sistem baru itu, seorang pelanggar lalu lintas tidak perlu hadir dalam sidang di pengadilan. Mereka cukup menitipkan denda ke bank yang ditunjuk.

"Aturannya sudah ada, koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan bank yang ditunjuk sudah dilakukan," ungkap Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, Minggu (8/1/2017).

Saat ini, tutur dia, Satlantas tinggal menunggu tabel tilang yang diusulkan setiap Polres, pengadilan, dan kejaksaan. "Selanjutnya, kami menunggu petunjuk secara berjenjang."

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang diterbutkan pada 16 Desember 2016.

Peraturan itu diharapkan mampu menekan tindak pidana pelanggaran lalu lintas.

Dengan mekanisme penanganan pelanggaran lalu lintas yang baru tersebut, diharapkan praktik percaloan dan pungli bisa dihindari bahkan dihilangkan.

"Sistem tilang elektronik diharapkan dapat mempercepat, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, bebas pungli, tranformatif, dan mudah diakses," tegas Kasat Lantas Asdini.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)