SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Masyarakat Dusun Trobos, Desa Bukit Raya dan Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyampaikan pernyataan sikap terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas 314 hektare yang saat ini dikelola PT SDN.

"Kami, masyarakat Dusun Trobos, menyatakan bahwa lahan seluas 314 hektar yang dikelola oleh PT SDN merupakan lahan milik masyarakat yang dikuasai dan dikelola secara turun-temurun," ujar perwakilan masyarakat, Suparto, Rabu, 8 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, pernyataan sikap tersebut dibacakan serentak oleh Suparto bersama sejumlah perwakilan masyarakat Dusun Trobos lainnya.

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat menyatakan lahan seluas 314 hektare merupakan tanah milik masyarakat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Masyarakat juga menegaskan tidak pernah menerima ganti rugi maupun melakukan pelepasan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, mereka menganggap hak pengelolaan lahan tetap berada di tangan masyarakat.

Selain itu, masyarakat Dusun Trobos menolak seluruh bentuk klaim penguasaan maupun pengelolaan PT SDN terhadap lahan 314 hektare oleh pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan masyarakat setempat.

Dalam poin tuntutannya, masyarakat meminta PT SDN segera menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut serta mengosongkan area yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara mengembalikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menyatakan siap mengelola sendiri lahan tersebut melalui koperasi masyarakat sebagai bentuk pengelolaan yang mandiri dan berkelanjutan.

"Kami menyatakan siap mengelola sendiri lahan seluas 314 hektar tersebut melalui koperasi masyarakat," ujar Suparto.

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat juga berkomitmen mengelola lahan secara mandiri dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, dan Desa Parit.

"Kami, masyarakat Dusun Trobos, menyatakan siap memperjuangkan hak ulayat adat kami yang secara turun-temurun kami miliki sampai dengan titik darah penghabisan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)