BORNEONEWS, Tamiang Layang – Perlindungan psikologis dan pemulihan trauma bagi gadis berusia 13 tahun yang menjadi korban pencabulan di Barito Timur kini menjadi sorotan utama. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Barito Timur mendesak pemerintah daerah setempat melalui DP3AKB untuk segera memberikan pendampingan medis dan psikologis secara gratis hingga trauma korban benar-benar pulih.
Ketua Forum PUSPA Barito Timur, Endang Kasumawati, juga memperingatkan masyarakat dengan keras agar tidak mengeluarkan narasi yang memojokkan atau menyalahkan korban atas musibah yang menimpanya.
"Satu anak terluka, adalah runtuhnya martabat kemanusiaan kita semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan pelaku melenggang bebas," tegas Endang dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Endang mengutuk keras tindakan keji pelaku berinisial LGR (38) yang memanfaatkan kepolosan korban demi melancarkan aksi bejatnya. Atas dasar itu, Forum PUSPA menuntut Polres dan Kejaksaan Negeri Barito Timur menjerat pelaku dengan sanksi pidana maksimal lewat pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tidak ada ruang bagi perdamaian, mediasi, atau pemakluman apa pun atas nama 'kekeluargaan', pelaku harus dihukum maksimal demi memberikan efek jera yang nyata," tambah Endang.
Pernyataan keras Forum PUSPA ini merespons kasus memilukan yang kini tengah ditangani Polres Barito Timur. Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka LGR (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban meminta tolong kepada tersangka LGR untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Kecamatan Awang demi keselamatan setelah selesai bekerja di kawasan Bundaran Tugu Gunung Perak. Tersangka yang sudah dikenal korban menyetujui permintaan tersebut dan membawa korban menggunakan sepeda motor.
Namun di tengah jalan, LGR membelokkan kendaraannya ke sebuah pondok sepi dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menarik korban secara paksa. Meski ketakutan, korban melakukan perlawanan dan akhirnya berhasil melarikan diri ke salah satu desa di sekitar lokasi untuk meminta pertolongan warga.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat LGR dengan undang-undang perlindungan anak dan mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban dan sepeda motor tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









