BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkolaborasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Kolaborasi tersebut mencakup penyiapan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, serta persiapan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Gunung Mas tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pendampingan penyusunan produk hukum daerah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan dapat diterapkan.
"Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah," kata Hajrianor di Palangka Raya, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, setiap raperda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah.
Hajrianor berharap Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dapat menjadi dasar hukum untuk mengembangkan potensi lokal dan melindungi karya masyarakat.
"Khusus Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, kami berharap regulasi ini menjadi landasan bagi pengembangan potensi lokal, pelindungan karya masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah melalui optimalisasi kekayaan intelektual," ujarnya.
Kolaborasi tersebut diawali dengan kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas yang dipimpin Christira Elyswandi ke Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam pertemuan itu, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng membahas tindak lanjut hasil harmonisasi Raperda tentang Pemberdayaan UMKM.
Tim perancang memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Masukan itu diberikan agar materi raperda selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada persiapan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Gunung Mas tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Pada tahapan tersebut, tim perancang memberikan pendampingan terkait ruang lingkup pengaturan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta materi muatan yang dapat dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah.
Hajrianor menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi instrumen hukum bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, masyarakat adat, akademisi, dan inovator di Kabupaten Gunung Mas.
Melalui regulasi tersebut, hasil karya intelektual masyarakat diharapkan memperoleh pelindungan yang lebih baik dan dapat memberi nilai tambah bagi daerah.
"Selain itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual serta meningkatkan daya saing daerah melalui pengelolaan potensi lokal yang bernilai ekonomi," katanya.
Kanwil Kemenkum Kalteng berharap koordinasi tersebut dapat memperlancar proses penyusunan kedua raperda. Dengan begitu, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya harmonis dan implementatif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gunung Mas.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi, penguatan UMKM, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.









