BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII.
Usulan tersebut disampaikan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan daya tarik investasi internasional di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan usulan itu menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang PFII.
“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam materi yang dipaparkan OJK, universal banking atau bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu.
Melalui konsep tersebut, bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu ekosistem. Layanan itu meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, layanan konsultasi, hingga jasa keuangan lainnya.
Dian menilai penerapan universal banking di PFII dapat membuat layanan jasa keuangan menjadi lebih efisien. Sebab, konsep tersebut menghadirkan layanan terpadu atau one-stop service bagi pelaku usaha.
Dengan skema itu, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, maupun pasar modal.
Menurut Dian, konsep universal banking sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, meski belum disebutkan secara eksplisit.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasinya, Dian menyebut konsep serupa sudah diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional.
“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk,” kata Dian.
Ia menjelaskan, penerapan universal banking juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian menyebut, sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan. Kondisi itu menunjukkan ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.
Melalui universal banking, kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya, termasuk pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
Dian menilai, apabila setiap sektor terus berjalan sendiri-sendiri, pertumbuhan industri keuangan akan sulit mengalami perubahan yang signifikan.
“Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan bisa merumuskan universal banking agar di nasional itu lebih eksplisit lewat RUU PFII,” kata Dian.
ANTARA









