BORNEONEWS, Jakarta – Seorang peneliti dan mahasiswa mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
UU Polri tersebut sebelumnya disahkan pada 9 Juni 2026. Permohonan uji materiil itu terdaftar dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026.
Pemohon dalam perkara ini yakni Zulfikar Putra Utama sebagai pemohon I dan Muhammad Ezra Suhaeri sebagai pemohon II. Zulfikar merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti di Indonesia Parliamentary Center, sedangkan Ezra merupakan mahasiswa aktif sekaligus Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dikutip dari risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan melalui laman resmi MK RI, Rabu, 9 Juli 2026, para pemohon mendalilkan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Para pemohon mengajukan pengujian formil karena menilai terdapat dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri mengabaikan prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Prinsip yang dimaksud antara lain asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, serta partisipasi publik.
Menurut pemohon, pembentukan undang-undang harus melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Pemohon menyebut RUU Polri merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR. Karena itu, berdasarkan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, RUU tersebut seharusnya melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Ketentuan tersebut, menurut pemohon, menunjukkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib sebelum sebuah RUU memperoleh status sebagai usul resmi DPR RI.
Dalam permohonannya, pemohon juga menjelaskan bahwa RUU yang berasal dari anggota, komisi, atau gabungan komisi harus dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Secara konseptual, harmonisasi dinilai penting untuk memastikan suatu rancangan undang-undang selaras, konsisten, dan terpadu dengan sistem hukum nasional.
Pemohon menilai, dalam pembentukan UU Polri, tahapan harmonisasi menjadi semakin penting karena terdapat berbagai kajian strategis mengenai reformasi kepolisian, termasuk rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP.
"Yang Mulia. Bahwa karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," kata Zulfikar dalam positanya.
Pemohon juga menyatakan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 secara tegas menentukan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari DPR dikoordinasikan melalui Baleg.
Namun, dalam perkara tersebut, para pemohon mengaku menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," kata pemohon.
Akibatnya, menurut pemohon, Baleg sebagai instrumen kelembagaan yang bertugas menjaga kualitas legislasi tidak mendapat kesempatan menjalankan fungsi konstitusional dan fungsi legislasi yang telah diberikan undang-undang.
Sidang pendahuluan perkara uji materi UU Polri tersebut digelar Selasa, 7 Juli 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan provisi berupa penundaan berlakunya UU Polri. Sementara dalam pokok permohonan, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945.
Usai mendengar pokok permohonan, hakim konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan kepada pemohon. Catatan itu antara lain terkait legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau sebagai peneliti Indonesia Parliamentary Center, serta terkait uji formil yang diajukan pemohon II.
Ketua MK Suhartoyo juga memberikan catatan mengenai pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan para pemohon.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan Yang Mulia Pak Daniel," kata Suhartoyo.
Pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga Senin, 20 Juli 2026.
ANTARA









