BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal memiliki dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Dinas tersebut baru, karena selama ini keberadaan disdukcapil hanyalah berada di tingkat kabupaten/kota.

Pendirian dinas baru tersebut sudah masuk dalam Perda Kalteng tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi pengajuannya masih dalam proses ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk persetujuan pengukuhan pejabat yang mengisinya.

“Untuk Disdukcapil terdiri dari Eselona IIA ada satu jabatan, Eselon III ada tiga jabatan, dan Eselon IV ada delapan jabatan, akan dilantik setelah ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri),” kata Pj Sekda Kalteng Sahrin Daulay.

“Dalam waktu singkat akan dilakukan pelantikan oleh Gubernur Kalteng. Berkas sudah dikirim ke Kemendagri dan kira-kira dua minggu akan selesai dan kembali ke kita,” timpal Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Kalteng Saidina Aliansyah di kesempatan terpisah. (MUCHLAS ROZIQIN/B-11)