BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mendesak pihak berwenang untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi batas muatan atau dikenal sebagai Over Dimension Overloading (ODOL).
Langkah ini dinilai sangat mendesak guna melindungi aset dan infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan biaya besar agar awet dan tidak cepat rusak.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, menyampaikan hal ini menanggapi kondisi jalan di sejumlah wilayah yang mulai mengalami kerusakan.
Menurutnya, salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang terjadi lebih cepat dari umur pakai yang seharusnya adalah akibat beban muatan kendaraan yang melebihi kapasitas desain jalan tersebut.
“Kendaraan yang melaju dengan muatan berlebih secara terus-menerus memberikan tekanan berat pada struktur jalan. Hal ini mengakibatkan aspal cepat retak, berlubang, dan kerusakan lainnya yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas karena biaya perbaikan yang sangat besar,” tegas Abdul Hafid, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa infrastruktur jalan merupakan aset berharga yang menghubungkan berbagai wilayah, memperlancar distribusi hasil bumi, serta mendorong roda perekonomian daerah.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap jalan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, tidak hanya sekadar memperbaiki saat rusak, namun mencegah penyebab kerusakannya.
Abdul Hafid meminta kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, melakukan penimbangan secara rutin dan tak terduga, serta menindak tegas pelanggar.
Hal ini dilakukan agar peraturan yang ada benar-benar ditaati dan jalan dapat terjaga kondisinya dalam jangka waktu yang panjang.
“Kami ingin agar investasi pembangunan jalan di Kalimantan Tengah tidak sia-sia. Dengan pengawasan yang ketat, infrastruktur terjaga baik, masyarakat aman dan nyaman melintas, serta roda ekonomi daerah dapat terus berputar lancar,” tambahnya. (PATHUR/j)









