BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga uang yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, dalam rapat di Kementerian Kehutanan berjumlah 12.000 dolar Singapura.
Uang tersebut sebelumnya disebut dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan itu muncul setelah penyidik menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Budi menjelaskan, KPK juga menduga Juprizal memiliki peran dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa atau KUD di Kuantan Singingi. Pengumpulan uang itu diduga dilakukan oleh Suhardiman.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya disebut dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026.
Raja Juli mengatakan, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli menyampaikan, amplop itu dikembalikan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
ANTARA









