PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di ruang sidang DPRD Kobar, Kamis, 9 Juli 2026.

Laporan hasil rapat koordinasi DPRD bersama Pemkab Kobar mengenai Propemperda 2027 dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati.

Mina Irawati menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan bagian dari upaya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.

"Dalam rangka penataan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa pemerintah daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan Propemperda dan peraturan daerah yang berkualitas," jelas Mina Irawati.

Mina Irawati menjelaskan, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, Bapemperda telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemkab Kobar mulai 25 Juni 2026 dan 8 Juli 2026. Pembahasan dilakukan terhadap usulan Propemperda yang diajukan pemerintah daerah melalui surat Bupati Kobar  4 Mei 2026.

Menurut Mina Irawati, hasil rapat koordinasi tersebut menjadi dasar penyusunan Propemperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Dari hasil rapat koordinasi tersebut telah disepakati sebanyak 14 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi agenda pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Kobar dan Pemkab Kobar pada tahun 2027," jelas Mina Irawati.

Dari total 14 raperda tersebut, dua merupakan raperda inisiatif DPRD, sedangkan 12 lainnya merupakan raperda prakarsa Pemkab Kobar.

Dua raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sementara itu, 12 raperda usulan pemerintah daerah meliputi Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda), Pembubaran Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kobar Tahun 2024–2044, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta APBD Tahun Anggaran 2028.

Mina mengatakan, penyusunan Propemperda dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan strategis daerah sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

"Latar belakang disepakatinya 14 rancangan peraturan daerah tersebut didasari berbagai pertimbangan dan kepentingan daerah, menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Kobar saat ini maupun di masa mendatang, serta mendukung pembangunan dan perlindungan sumber daya manusia," jelas Mina Irawati. (WAHYU KRIDA/j)