BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kedua raperda tersebut difokuskan pada penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, saat membacakan laporan hasil rapat koordinasi DPRD bersama Pemoan Kobar dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Kamis, 9 Juli 2026.
Mina Irawati menjelaskan, dari total 14 rancangan peraturan daerah yang telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2027, dua di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD.
"Telah disepakati sebanyak 14 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi agenda pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Kobar dan Pemkab Kobar pada tahun 2027 yang akan datang, yang terdiri dari dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan 12 rancangan peraturan daerah prakarsa pemerintah daerah," jelas Mina Irawati.
Mina Irawati menyebutkan, dua raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Menurut Mina Irawati, pengajuan kedua raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
"Latar belakang disepakatinya 14 rancangan peraturan daerah tersebut tentunya didasari atas berbagai pertimbangan dan kepentingan daerah. Secara umum di antaranya menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Kobar di masa sekarang dan di masa yang akan datang," jelas Nina Irawati.
Selain itu, lanjut Mina Irawati, penyusunan raperda juga mempertimbangkan aspek kebutuhan dalam penyelenggaraan bidang strategis daerah, sekaligus mendukung pembangunan dan perlindungan sumber daya manusia.
Mina Irawati mengatakan bahwa seluruh usulan raperda telah melalui proses identifikasi dan inventarisasi kebutuhan regulasi secara sistematis. Dengan demikian, setiap perda yang nantinya dibahas benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
"Disusun berdasarkan analisis kebutuhan peraturan daerah yang dilakukan secara sistematis melalui proses identifikasi atau inventarisasi kebutuhan, pelaksanaan dan penataannya, khususnya di Kabupaten Kobar," jelas Mina Irawati.
Mina Irawati berharap dua raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibahas bersama pemerintah daerah pada 2027 sehingga mampu melahirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata, baik bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Raperda tentang pemberdayaan UMKM diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan daya saing usaha kecil, memperluas perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah. (WAHYU KRIDA/y)









