BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Belasan raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penataan kelembagaan pemerintah, kesehatan, lingkungan hidup, perumahan hingga pembangunan industri.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, saat membacakan laporan hasil rapat koordinasi DPRD bersama Pemkab Kobar dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Kamis, 9 Juli 2026.
Mina Irawati mengatakan, usulan tersebut telah dibahas bersama antara Bapemperda DPRD dan pemerintah daerah dalam rapat koordinasi yang digelar pada 25 Juni 2026 dan 8 Juli 2026. Pembahasan dilakukan terhadap usulan Propemperda Tahun 2027 yang diajukan Pemkab Kobar.
"Bapemperda telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 dan hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 dengan agenda pembahasan terhadap usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemkab Kobar," jelas Mina Irawati.
Mina Irawati menjelaskan, dari total 14 raperda yang telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2027, sebanyak 12 merupakan usulan atau prakarsa pemerintah daerah. Raperda tersebut meliputi penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda), pembubaran Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit menular maupun penyakit tidak menular, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044.
Tak hanya itu, terdapat pula usulan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta APBD Tahun Anggaran 2028.
Menurut Mina Irawati, berbagai raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Latar belakang disepakatinya 14 rancangan peraturan daerah tersebut didasari atas berbagai pertimbangan dan kepentingan daerah, menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Kobar di masa sekarang dan di masa yang akan datang," jelas Mina Irawati.
Mina Irawati mengatakan, seluruh raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027 telah melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan secara sistematis. Dengan demikian, setiap regulasi yang nantinya dibahas diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan bidang-bidang strategis daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Disusun berdasarkan analisis kebutuhan peraturan daerah yang dilakukan secara sistematis melalui proses identifikasi atau inventarisasi kebutuhan, pelaksanaan dan penataannya, khususnya di Kabupaten Kobar," jelas Mina Irawati. (WAHYU KRIDA/y)









