BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan masyarakat, serta kepentingan jangka panjang Kabupaten Kobar.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kobar, Mina Irawati, saat membacakan laporan hasil rapat koordinasi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Kamis, 9 Juli 2026.
Mina Irawati mengatakan, Propemperda merupakan instrumen penting dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
"Dalam rangka penataan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa pemerintah daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan Propemperda dan peraturan daerah yang berkualitas," jelas Mina Irawati.
Menurut Mina Irawati, penyusunan Propemperda bukan sekadar menyusun daftar rancangan peraturan daerah, tetapi merupakan bagian dari proses perencanaan legislasi yang harus memperhatikan perkembangan daerah dan tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang.
Mina Irawati menjelaskan, 14 rancangan peraturan daerah yang telah disepakati untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027 dipilih melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Kobar. Seluruh usulan telah dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan bidang-bidang strategis di daerah.
"Latar belakang disepakatinya 14 rancangan peraturan daerah tersebut tentunya didasari atas berbagai pertimbangan dan kepentingan daerah. Secara umum di antaranya menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Kobar di masa sekarang dan di masa yang akan datang," kata Mina Irawati.
Lebih lanjut, Mina Irawati mengatakan bahwa penyusunan Propemperda juga diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan perlindungan terhadap sumber daya manusia. Karena itu, setiap usulan raperda terlebih dahulu dianalisis berdasarkan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Menurut Mina Irawati, proses penyusunannya dilakukan secara sistematis melalui identifikasi dan inventarisasi kebutuhan regulasi. Langkah tersebut menjadi bagian penting agar setiap perda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki landasan akademik dan kebutuhan yang jelas.
"Disusun berdasarkan analisis kebutuhan peraturan daerah yang dilakukan secara sistematis melalui proses identifikasi atau inventarisasi kebutuhan, pelaksanaan dan penataannya, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat," jelas Mina Irawati.
Mina Irawati berharap Propemperda Tahun 2027 dapat menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/y)









