BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial JD (24), dibekuk polisi setelah mencabuli anak berumur 13 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
"Saat itu, korban dipaksa oleh pelaku untuk melepas pakaian, kemudian pelaku menyetubuhi korban di lokasi kejadian," kata Edy Wiyoko, Kamis, 9 Juni 2026.
Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan asusila ini ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah kita amankan dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Edy.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidama maksimal 15 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/y)









