BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur Acmad Yusi menyebutkan kekerasan terhadap perempuan menjadi persoalan serius, di mana kelompok usia remaja paling rentan mengalami kekerasan tersebut.
“Kekerasan pada perempuan yang paling rentan itu usia labil, yaitu remaja dari SMP sampai SMA. Namun, rentan juga pada perempuan dewasa, terutama jika mereka pernah menikah. Saat berumah tangga kembali, mereka cenderung mempertahankan hubungan meski terjadi kekerasan karena takut mengalami kegagalan untuk kedua kalinya,” ujar Kepala DPPPAPPKB, Rabu, 12 Juli 2026.
Dalam upaya penanganan kasus kekerasan ini, pihak DPPPAPPKB mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai garda terdepan.
“Pokoknya asal ada laporan dari masyarakat, baik langsung atau melalui media sosial, kami akan segera mendatangi dan memastikan situasi di lapangan. Sesuai KSOP, pihak kami wajib mendapatkan persetujuan dari korban sebelum menindaklanjuti kasus kekerasan itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terkadang korban atau masyarakat memilih menyelesaikan kasus kekerasan secara adat, terutama di daerah terpencil. Namun, di perkotaan korban biasanya bersedia untuk didampingi secara resmi.
“Kalau langsung memilih jalur hukum, kami menunggu proses dari kepolisian karena tidak ingin mengganggu penyidikan. Setelah itu, kami memberikan pendampingan yang diperlukan, seperti dukungan psikologis kepada korban,” ungkapnya.
Penanganan komprehensif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan efektif bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, terutama bagi remaja sebagai kelompok yang paling rentan.
Sebelumnya, berdasarkan data DPPPAPPKB Kotim kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2025 ada 22 kasus diantaranya kekerasan fisik/kdrt 6 kasus, kekerasan seksual 8 kasus, penelantaran 1 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1 kasus. (DEVIANA/H)









